Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hakim memvonis Andhi bersalah dalam kasus gratifikasi Rp 58 M.
KPK mengatakan vonis Andhi Pramono sebagai bukti terobosan pengusutan kasus korupsi dari pemantauan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK sita tanah seluas 2.597 meter persegi milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, di Sumatera Selatan. Penyitaan itu diduga terkait kasus TPPU.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, divonis 10 tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar. Simak rincianya ini.
Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara di kasus gratifikasi RP 56 miliar.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, telah dijatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam kasus gratifikasi. Andhi mengaku akan mengambil langkah banding.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Hakim menilai Andhi merusak nama institusi pajak.