Menjamurnya perusahaan financial technolgy (fintech) belakangan ini memunculkan bermacam layanan menarik yang mereka tawarkan. Salah satunya adalah Wallex.
Pelaku usaha layanan Fintech dan pedagang aset kripto akan diminta untuk melapor aliran dana ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).