detikFinance
Pemegang Saham di Bawah 5% Harus Dilaporkan ke Bapepam
Bapepam-LK memperbarui aturan tentang laporan biro administrasi efek atau emiten dan perusahaan publik. Jumlah pemegang saham di bawah 5% nantinya harus dilaporkan ke Bapepam.
Rabu, 06 Agu 2008 17:31 WIB







































