Sebanyak 11 prajurit TNI diadili terkait kasus pengeroyokan terhadap Jusni (24) di Tanjung Priok. Pengeroyokan tersebut menyebabkan kematian terhadap korban.
Oditur militer menuntut 11 prajurit TNI dengan hukuman 1-2 tahun karena mengeroyok Jusni hingga tewas. Di antara 11 prajurit, 2 prajurit dituntut pecat.