detikNews
Orasi Dhani Dipolisikan, MK Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Ancam Demokrasi
MK menegaskan Indonesia sebagai suatu negara hukum yang demokratis tidak relevan lagi jika dalam KUHP ada Pasal Penghinaan Presiden.
Senin, 07 Nov 2016 13:07 WIB







































