Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Pemkot Pasuruan siap melaksanakan keputusan itu.
Pihak BPJS Kesehatan akhirnya buka suara terkait rencana iuran yang akan naik mulai 1 Juli 2020 untuk kelas I dan II, serta kelas III yang berlaku mulai 2021.