detikNews
Masuknya Eks Parpol Akan Membuat KPU Oportunis
Komisi II DPR menyepakati, anggota partai politik yang telah mundur bisa masuk KPU. Bila hal ini diakomodasi dalam UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU dinilai akan menjadi institusi yang oportunis.
Kamis, 25 Nov 2010 18:32 WIB







































