detikNews
Wawan 'Jenderal NII' di Garut Divonis 10 Tahun Penjara
Wawan Setiawan divonis 10 tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindakan percobaan makar dan penistaan agama. Pria ini mengklaim sebagai Jenderal NII.
Senin, 13 Nov 2017 15:58 WIB







































