Tjandra, segera diekstradisi dari Papua Nugini ke Indonesia. Namun pemerintah Papua Nugini (PNG) harus melakukan dua hal agar ekstradisi itu menjadi nyata.
Buron dalam kasus cessie (hak tagih) Bank Bali sudah menjadi warga negara Papua New Guinea (PNG) sejak Februari 2012 lalu. Ternyata pemerintah PNG, mengakui pemberian status kewarganegaraan terhadap Djoko Tjandra telah menyalahi aturan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan tetap melakukan pengejaran terhadap Djoko Tjandra. Meski buron cessie (hak tagih) Bank Bali itu sudah menjadi WN Papua New Guinea dan lebih sering tinggal di Singapura.
Buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, telah resmi menjadi WN Papua New Guinea sejak Februari 2012 lalu, namun dia jarang berada di sana.
Buron kasus cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra telah menjadi warga Papua New Guinea (PNG) sejak Februari 2012 lalu. Sejak berganti kewarganegaraan, Djoko Tjandra juga berganti nama menjadi Joe Chan.
Pemerintah Indonesia berencana untuk segera memulangkan buron kasus cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra. Salah satu cara yang akan ditempuh adalah dengan menandatangani perjanjian ekstradisi.
Djoko Tjandra, buron dalam kasus Bank Bali akan segera diekstradisi dari Papua Nugini ke Indonesia. Kepastian ini didapatkan setelah Wakil Jaksa Agung Darmono melakukan pembicaraan dengan pihak Papua Nugini.
PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) lolos dari jeratan pailit. Hal ini diketahui setelah hasil voting pada sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).