Di balik rancangan kitab hukum yang diminta Presiden Jokowi untuk ditunda pengesahannya, ada pasal santet berbau gaib. Apakah nantinya pasal ini perlu dihapus?
Menurut Menkum HAM Yasonna Laoly pasal santet di RUU KUHP untuk menjerat orang yang menawarkan jasa melakukan praktik ilmu hitam untuk mencari keuntungan.