Polri menerbitkan peraturan terbaru terkait penindakan pelanggar lalu lintas. Berdasarkan peraturan terbaru, pelanggar lalu lintas bisa dicabut SIM-nya.
Polri menerbitkan Perpol yang mengatur sistem poin dalam penilangan. Pelanggar yang SIM-nya dicabut bisa akujan SIM baru dengan ketentuan yang sudah ada.