detikRamadan
Status Anak di Luar Nikah
Seorang ustadzah mengatakan, anak yang lahir dari pernikahan 'kecelakaan', tidak berhak menggunakan nama bapaknya dan bapaknya tidak boleh menjadi wali nikahnya. Jadi siapa yang nanti menjadi wali nikahnya?
Kamis, 11 Agu 2011 10:22 WIB







































