Trio bandar narkoba dari Pekanbaru, Riau dihukum penjara seumur hidup karena terbukti menyelundupkan 24 kg sabu dan 28.995 butir pil ekstasi dari Malaysia.
Polisi menangkap empat pelaku sindikat narkoba internasional penyelundup 2,29 kilogram ekstasi dari Belanda. Dua orang masih diburu polisi dan berstatus DPO.
Bareskrim Polri di-back up Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membongkar aksi penyelundupan 4.945 pil ekstasi asal Belanda yang dikemas bersama gaun pengantin.
Polisi mengamankan 4 pelaku yang merupakan sindikat narkoba internasional. Salah satu pelaku adalah mantan anggota kepolisian yang ternyata memang bermasalah.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu koper berisi satu set gaun, ekstasi berbagai warna sebanyak 5.000 butir dengan berat 2.074 gram, dan 4 handphone.
Kejari Bengkulu memusnahkan barang bukti dari sejumlah kasus yang disita mulai Januari-Juni 2020. Total barang bukti yang dimusnahkan bernilai Rp 600 juta.