Pelaku pengelola blog prostitusi berinisial HFIH (24) yang merupakan mahasiswa IPB berhasil ditangkap bersama tiga orang abg berinial M (17), M (16), dan D (18) yang menjadi barang ‘jualan’ tersangka, Jumat malam (8/2/2013). Ketiga ABG tersebut dijadikan saksi oleh pihak kepolisian.
Nurohimah menegaskan sudah memberikan izin Bupati Garut Aceng Fikri perihal nikah siri dengan Fanny Oktora. Istri Aceng tersebut yang mengaku sudah bercerai secara agama, menepis tudingan pihak pelapor yang menjerat terlapor dengan Pasal 280 KUH Pidana mengenai pernikahan terlarang.
Penyidikan kasus nikah siri Bupati Garut Aceng Fikri dengan Fanny Oktora terus bergulir. Giliran istri Aceng yakni Nurrohmah di periksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.
Para anggota High Level Panel (HLP) telah melakukan rapat maraton di Monrovia, Liberia dalam merumuskan program untuk agenda pembangunan pasca 2015. Setidaknya ada tiga hal penting yang dijadikan komunike bersama dalam pemberantasan kemiskinan.
Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Polda Jabar berencana melakukan gelar perkara terkait kasus nikah siri empat hari Bupati Garut Aceng Fikri dengan Fanny Oktora.
Bupati Garut Aceng Fikri tidak terima tudingan yang dilaporkan Sekjen Satgas Perlindungan Anak, Muhammad Gufron, terkait skandal nikah siri dengan Fanny Oktora. Aceng pun pasang kuda-kuda dan menyiapkan jurus menepis tudingan sang pelapor.
Bupati Garut Aceng Fikri merasa tidak melakukan pelanggaran terkait nikah siri empat hari dengan Fanny Oktora. Ia pun menolak tuduhan melanggar Pasal 81 dan Pasal 88 Undang-undang Perlindungan Anak yang dilaporkan laporan Sekjen Satgas Perlindungan Anak, Muhammad Gufron.
Bupati Garut Aceng Fikri diberondong 28 pertanyaan selama enam jam oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar terkait skandal nikah siri empat hari dengan Fanny Oktora (18).
Bupati Garut Aceng HM Fikri terancam hukuman 10 tahun bui jika terbukti melanggar Pasal 81 dan 88 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, Aceng dikenai Pasal 280 KUH Pidana. Saat ini statusnya masih sebagai saksi.