detikNews
Eks Parpol Masuk KPU, DPR Dinilai Rampok Independensi Penyelenggara Pemilu
Rapat internal Komisi II DPR kemarin membahas revisi UU Penyelenggara Pemilu. Salah satu kesepakatanya, membuka peluang mantan anggota parpol masuk KPU. Komisi II DPR dinilai merampok independensi penyelenggara pemilu.
Kamis, 25 Nov 2010 17:44 WIB







































