detikNews
Selundupkan Burung Cendrawasih ke Paris, WN Jerman Dipenjara 18 Bulan
WN Jerman Dieter dihukum 18 bulan penjara karena berusaha menyelundupkan belasan burung cendrawasih dari Jakarta ke Paris. Dia mengaku akan mendapatkan upah yang lumayan apabila burung itu sampai ke tujuan.
Rabu, 21 Jan 2015 16:34 WIB







































