Remaja berinisial MA (18) diputus bersalah melakukan zina dengan ABG (14) saat menggelar pesta seks di Pidie, Aceh. MA divonis 100 kali cambuk dan 10 bulan bui.
Seorang remaja yang ikut pesta seks di Aceh, MA (18), dihukum 100 kali cambuk dan 10 bulan penjara. Dia terbukti bersalah berzina dengan ABG berusia 14 tahun.
Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus meninggalnya Ahmad Yusuf Gazali, yakni Marlina dan Tri Supramayanti.
Marlina dan Tri Supramayanti, 2 terdakwa kasus tewasnya Ahmad Yusuf Gazali, yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di Samarinda, Kaltim, divonis 3 tahun penjara.