Tim kuasa hukum RJ Lino mempertanyakan belum adanya hasil penghitungan kerugian negara dalam pengadaan 3 Quay Container Crane di PT Pelindo II pada tahun 2010.
keputusan RJ Lino untuk memilih penawaran yang diberikan oleh perusahaan China bernama HDHM merupakan sebuah commercial decision atau keputusan komersil.
Dia mengatakan, A. Damanik bukan penyidik sesuai ketentuan pasal 39 ayat (3) UU KPK, karena penyidik pada KPK harus berhenti sementara dari Kepolisian.