Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan mengatakan putusan MK itu perlu dikaji secara mendalam agar tidak bertentangan dengan konstitusi.
Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu nasional dan daerah dipisah dengan jeda maksimal 2 tahun 6 bulan. Ini untuk memperkuat partai politik dan kualitas pemilu.
Menko Yusril mengungkapkan rencana revisi UU Pemilu untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Mardani dari PKS mendukung perubahan ini sejalan dengan putusan MK.
Tito Karnavian mengatakan pengalaman menyiapkan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024 menjadi salah satu tugas terumitnya selama menjabat Mendagri.