Polisi menangkap empat tersangka diduga sebagai pengedar dan peracik pil sejenis ekstasi di Aceh Utara, Aceh. Setelah diperiksa, mereka mengakui perbuatannya.
Anggota Polres Lhokseumawe menggerebek pabrik pembuatan pil ekstasi di Aceh Utara, Aceh. Empat tersangka ditangkap bersama ratusan butir ekstasi siap edar.
Polisi menangkap Bayu Azhari alias Bayem dan Rahmat Hidayat alias Mocin, dua anak punk yang kerap mengedarkan pil Tramadol di kalangan anak jalanan di Karawang.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika hingga bandar.