Mendes PDTT, Eko Putro Sandjojo, menegaskan mulai 2018 Dana desa hanya boleh dikerjakan masyarakat desa secara swakelola. Kontraktor dilarang ikut mengerjakan.
Mulai hari ini, kapolsek diberi tanggung jawab mengawasi penggunaan dana desa. Pemberian tugas itu merupakan Mou antara Kapolri, Mendagri, dan Mendes PDTT.