Jaksa mengungkap laptop Chromebook yang dibeli Kemendikbudristek era Nadiem Anwar Makarim tak bisa digunakan di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T).
Jaksa mendakwa tiga mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa ungkap kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek, merugikan negara Rp 2,1 triliun. Nadiem Makarim diduga terlibat menerima Rp 809 miliar.