Kehadiran transportasi berbasis aplikasi online di Indonesia tak luput dari konflik. Namun, kita melihat ketidaksiapan pemerintah mengakomodasi gejala baru ini.
Massa pengemudi ojek online berunjuk rasa di depan Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta. Mereka menuntut agar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 direvisi.
Dalam acara itu, Dirjen Perhubungan Darat mengundang Korlantas Polri dan pengusaha angkutan umum konvensional serta para pembuat aplikasi angkutan online.