Pakar hukum tata negara menilai berat bila MK harus mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf. BPN Prabowo-Sandi menilai tim hukumnya telah memperhitungkan gugatan.
Pernyataan pakar hukum dikutip dalam gugatan permohonan tim hukum Prabowo ke MK. Bivitri menilai banyaknya pernyataan ahli yang dikutip seperti makalah/skripsi.
Prabowo meminta MK mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf Amin. Alasannya, Ma'ruf memiliki posisi di 2 bank. Bivitri Susanti mengatakan pembuktian tersebut berat.
Bivitri Susanti mengaku tidak keberatan pendapatnya dikutip Prabowo. Namun, menurut Bivitri, pendapatnya berbeda konteks dengan situasi pemilu saat ini.
Veri Junaidi menilai bukti yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto kurang kuat. Selain Veri, pendapat Bivitri Susanti juga dikutip dari sebuah link berita.