detikNews
Anggota Polri Tatang Mulyadi dan Abdi Tunggal Divonis 10 Tahun Penjara
Terdakwa kasus terorisme Tatang Mulyadi dan Abdi Tunggal divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Dua anggota Polri berpangkat briptu itu terbukti telah menjual senjata api untuk kegiatan terorisme.
Kamis, 06 Jan 2011 13:19 WIB







































