Presiden Komisaris PT Tram, Heru Hidayat, dituntut hukuman mati dalam perkara korupsi ASABRI. Heru juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 12 T.
Mantan Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi ikut menanggapi terkait perkara tersebut. Apalagi kasus itu juga bersingungan dengan pasar modal.