detikFinance
Pajak Agen Asuransi 50% Lebih Ringan
Ditjen Pajak telah memberlakukan perhitungan pajak dengan sistem norma 50 bagi para agen asuransi. Artinya hanya 50% dari total penghasilan agen asuransi yang terkena pajak.
Senin, 19 Okt 2009 14:37 WIB







































