detikFinance
Perpu JPSK Masih Tetap Berlaku
Meski DPR menolak untuk mengesahkan menjadi UU, namun Perpu no 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) masih tetap berlaku.
Kamis, 18 Des 2008 18:08 WIB







































