detikNews
Polri: SMS Penyedot Pulsa Bisa Kena Pasal Penipuan atau Pencurian
Mabes Polri terus mengimbau masyarakat yang menjadi korban SMS yang menyedot pulsa melapor baik pada Mabes Polri atau Kemenkominfo. Pihak yang terlibat SMS penyedot pulsa bisa dikenai pasal penipuan atau pencurian.
Kamis, 06 Okt 2011 17:07 WIB







































