Pinjol ilegal alias abal-abal masih bergentayangan di Indonesia. Kendati otoritas berwenang terus memblokir pinjol ini, nyatanya mereka terus bermunculan.
Biaya isi ulang ini akan dikenakan pada 2 Maret 2020 jika pengguna mengisi melalui layanan instan perbankan, namun tanpa biaya jika topup melalui driver Grab.
Keberadaan pinjol ilegal yang bersarang di kawasan Jakarta Barat dan Utara pertama kali diendus OJK. OJK kemudian menyebar imbauan. Berikut selengkapnya
Pemerintah berencana untuk memperketat proses registrasi SIM card pakai biometrik. Bagaimana tanggapan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI)?