Gugatan itu dilayangkan Maell setelah sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Agama Pekanbaru. Sidangnya pun sudah berjalan selama dua kali dengan agenda mediasi.
Seorang pria di Tebing Tinggi dibunuh pasutri karena menjadi selingkuhan sang istri. Pasutri itu juga membuat skenario korban meninggal karena bunuh diri.