Bisnis angkutan penumpang terpukul gara-gara merebaknya Corona. Apalagi ditambah dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan larangan mudik.
Pemerintah telah menerbitkan kebijakan pelarangan mudik. Kondisi demikian membuat penjual oleh-oleh khas Cirebon di sepanjang jalur Pantura ini dag-dig-dug.
Kabar gembira buat para pengusaha di Indonesia. Di tengah pandemi COVID-19, Direktorat Jenderal Pajak resmi menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 25.