Menaker menerbitkan surat edaran soal kewajiban pengusaha membayar THR karyawan H-7 Lebaran. Padahal, sebelumnya menyatakan boleh dicicil atau ditunda.
Menaker Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020.
Pekerja migran Indonesia di sejumlah negara mengalami beragam pelanggaran hak kerja seperti tidak digaji, dipecat, eksploitasi hingga fasilitas hidup tak layak.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta Pekerja Migran Indonesia yang masih ada di luar negeri untuk tidak cuti atau mudik ke Indonesia terlebih dahulu.
Gubernur Khofifah mengatakan, seluruh perusahaan di Jatim wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Termasuk kepada karyawan yang kena PHK.