detikNews
Anggota Komisi III: Skep Kapolri Soal Senpi Kepada Sipil Harus Direvisi
Dalam Skep Kapolri nomor SKEP/82/II/2004, masyarakat sipil tertentu diperbolehkan memiliki senpi untuk bela diri. Untuk menghindari maraknya penyalahgunaan senpi oleh warga sipil, maka Skep tersebut harus direvisi.
Minggu, 06 Mei 2012 20:08 WIB







































