Ketua Panwaslu Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Muhammad Zuhri Hasibuan SH, akhirnya secara resmi dicopot dari jabatannya karena dianggap melanggar kode etik.
Anggota Panwaslu Topo Santoso menilai draft perubahan SK KPU 88/2003 tentang Panwaslu bersifat reaktif dan tentangan dengan UU No.12/Tahun 2003 tentang Pemilu.