detikNews
Imam Masjid Bulgaria Divonis 8,5 Tahun Penjara karena Sebar Paham ISIS
Tiga belas pengikut Moussa terdiri dari 12 pria dan satu wanita. Seluruhnya dinyatakan bersalah menyebarkan kebencian dan perang.
Rabu, 11 Des 2019 04:21 WIB







































