Sejumlah perusahaan asuransi menyediakan produk yang mampu melindungi kehilangan kendaraan, dokumen, kebakaran atau pencurian di rumah saat ditinggal mudik.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta perusahaan swasta membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Maraknya kecelakaan saat mudik baik menggunakan kendaraan pribadi maupun umum membuat pemudik harus ekstra hati-hati dan melindungi diri dengan asuransi.