Bagi anggota DPR Ruhut Sitompul, orang yang membawa senjata api itu cengeng dan kurang percaya diri. Itulah salah satu alasan Ruhut tidak memiliki senpi.
Polri didesak untuk segera merevisi Surat Keputusan (Skep) Kapolri bernomor 82/II/2004 yang mengatur masyarakat sipil tertentu diperbolehkan memiliki senjata api (senpi) untuk bela diri. Setelah direvisi, semua izin senpi untuk kalangan sipil harus dicabut dan dibekukan.
Anggota Komisi IX DPR Rieke Dyah Pitaloka memilih tidak memegang senjata api (senpi) meskipun menghadapi ancaman dalam menjalankan tugasnya. Ia takut menyimpan senpi lantaran banyak anak-anak di rumah.
Anggota DPR yang memiliki senjata api diminta mengembalikan ke aparat hukum. Kepemilikan senjata api dinilai menunjukkan ketidakpercayaan anggota DPR kepada penegak hukum.
Warga sipil dinilai tidak pantas memegang senjata api. Justru, apabila polisi memberikan mereka izin, hal itu menjadi bukti bila polisi tidak mampu memberikan perlindungan.
Bagi Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, keamanan merupakan kebutuhan warga Ibukota. Meski demikian, Foke mengaku tidak memiliki senjata api, meskipun menurut Skep Kapolri, dia juga berhak mendapatnya.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung meminta anggota DPR mengembalikan senjata apinya ke polisi. Anggota DPR harus memberikan contoh agar masyarakat mengikutinya.