Habib Rizieq menyerang Pangdam Jaya Mayjen Dudung yang disebut menyebar ancaman terkait FPI. Selain itu Rizieq juga menyerang Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil.
Habib Rizieq mengklaim adanya pengintaian di Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, dengan menggunakan pesawat nirawak atau drone.
Habib Rizieq Shihab divonis denda Rp 20 juta dalam kasus kerumunan Megamendung dan 8 bulan penjara kasus kerumunan di Petamburan. Berikut perjalanan kasusnya.