Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menyatakan telah berkirim surat kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"OJK telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada AdaKami atas pelanggaran yang dilakukan berkenaan dengan penagihan yang tidak beretika," ucapnya.