detikNews
Divonis Mati, Pembunuh Sekeluarga di Medan Menangis
Andi Lala bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP. Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yakni pidana mati.
Jumat, 12 Jan 2018 17:37 WIB







































