MK menilai dalil PPP tidak jelas. MK mengabulkan eksepsi KPU berkenaan dengan dalil PPP yang kabur terkait perkara Nomor 216-01-17-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
MK memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan oleh PDIP ke PSI terkait suara di Dapil Papua Tengah 3. Namun, MK melanjutkan gugatan di Kabupaten Puncak.