Mahkamah Agung menegaskan jika Perma Nomor 1 Tahun 1956 masih berlaku. Peraturan mengatur sengketa perdata didahulukan sebelum mengadili pokok perkara.
Polda Metro masih melengkapi berkas pemerasan SYL dengan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri. Polisi menyebut tengah mengusut perkara lain yang menjerat Firli.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghormati putusan PN Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.