detikNews
Dukun Cabul Dibebaskan Hakim PN Bekasi Kota
Dukun cabul, Ranu Candiarno (30) dibebaskan oleh hakim PN Bekasi Kota, Selasa lalu. Anehnya, Ranu yang telah menggagahi tiga perempuan ini dibebaskan lewat putusan sela, tanpa proses persidangan pemeriksaan saksi dan bukti.
Jumat, 17 Des 2010 02:03 WIB







































