detikFinance
Perusahaan Migas Asing Butuh 6 Bulan Terapkan Transaksi Wajib Rupiah
Perusahaan minyak dan gas bumi asing yang beroperasi di Indonesia mengaku siap untuk melaksanakan peraturan BI No. 17/3/PBI/2015, tentang kewajiban penggunaan rupiah di dalam negeri.
Rabu, 01 Jul 2015 17:46 WIB







































