Tak hanya proses sidang kode etik yang akan dihadapi Prasetijo untuk menebus kesalahannya membantu pelarian Djoko Tjandra. Proses pidana juga mengancamnya.
Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatan. Prasetijo sebelumnya jadi Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Sigit menyebut Prasetijo diduga memalsukan surat jalan dan menyalahgunakan wewenang. Sigit juga meminta penyelidikan soal ada atau tidaknya aliran dana.
Sigit menegaskan Bareskrim akan memidanakan Prasetijo. Untuk diketahui, Prasetijo menerbitkan surat jalan untuk buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Polri membentuk tim khusus terkait kasus pembuatan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra yang akan menelusuri dugaan pelanggaran etik hingga aliran dana.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mewanti-wanti agar seluruh anggota Polri tidak melakukan pelanggaran yang bisa mencoreng nama baik institusi.