detikNews
Rekam 264 Video Cabul di Tempat Umum, Pria Singapura Dibui
Seorang pria di Singapura divonis 9 bulan penjara karena merekam lebih dari 200 video cabul. Pria berusia 36 tahun ini merekam video-video tersebut di tempat umum, dalam jangka waktu 10 bulan.
Jumat, 07 Mar 2014 19:17 WIB







































