KPK mengeksekusi mantan Anggota DPR Amin Santono ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Amin divonis bersalah dalam kasus suap dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
"Itu harus ada persetujuan dari Taufik, saya sudah minta waktu beberapa kali belum bisa jumpa, karena kalau tidak disetujui oleh bersangkutan," jelas Zulkifli.