detikFinance
3 Tahun untuk Peritel Ikuti Perpres DNI & Pasar Modern
Pemerintah memberi waktu selama 3 tahun bagi para pelaku ritel untuk menyesuaikan dua peraturan presiden terkait ritel. Yakni mengenai daftar negatif investasi dan pasar modern.
Jumat, 04 Jan 2008 17:14 WIB







































