Terpidana kasus dana reboisasi hutan tanaman industri (HTI) Probosutedjo saat ini mendekam di LP Cipinang, satu sel dengan Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Nonaktif Abdullah Puteh.
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menegaskan terpidana kasus korupsi dana reboisasi Probosutedjo harus segera menjalani hukuman sesuai dengan Undang-undang.
Tim dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terus menguber keberadaan Probosutedjo yang hingga kini masih belum jelas. Jaksa meminta Probo bersikap kooperatif.